|
webhosting |




|
Bagian Infokom dan Keprotokolan Setda Kabpaten Bungo |
|
Santelda Bungo |
|
Sandi dan Telekomunikasi Daerah (Santelda) Kabupaten Bungo merupakan salah satu Sub Bagian pada Bagian Infokom dan Keprotokolan Setda Kabupaten Bungo yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut : Tugas Pokok : Melakukan urusan penerimaan dan pengiriman sandi dan telekomunikasi, tata usaha sandi dan telekomunikasi, membina dan memelihara alat sandi dan telekomunikasi serta pengamanan terhadap informasi sandi dan telekomunikasi. Fungsi : 1. Mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan sandi dan telekomunikasi. 2. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang sandi dan telekomunikasi. 3. Mengiventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang sandi dan telekomunikasi serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah. 4. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi Pemerintah Kabupaten. 5. Melaksanakan pencatatan kegiatan persandian dan telekomunikasi. 6. Menyusun dan penyimpanan data personil, materil serta inventarisasi data lainnya dari seluruh jaringan sandi dan telekomunikasi Pemerintah Daerah. 7. Melaksanakan segala kegiatan dan usaha untuk pengamanan informasi personil dan materil sandi dan telekomunikasi. 8. Memelihara, menyimpan, mengamankan dokumen dan alat-alat sandi serta pengembangan system dan alat-alat sandi. 9. Mengamankan operasi dan keamanan pesawat di seluruh jaringan telekomunikasi daerah. 10. Melaksanakan pengiriman dan penerimaan berita dengan pesawat telegram atau mesin sandi. 11. Mengatur jadwal kerja dan pengawasan kelancaran para petugas operator radio telekomunikasi dan telegram selama 24 Jam. 12. Melaksanakan pencatatan/radiogram yang bersifat rahasia yang akan dikirim melalui hubungan persandian, untuk selanjutnya dikirim kepada petugas sandi. 13. Melaksanakan urusan penerimaan berita dan sandi serta pengadaaan data sandi dan telekomunikasi. 14. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan sandi dan telekomunikasi. 15. Menyampaikan berita yang akan diterima kepada pejabat (pimpinan). 16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan. |
|
To contact us: |






|
Santelda Kabupaten Bungo Jl. Sultan Thaha No.01 Muara Bungo 37212 |
|
Phone: 0747-21016 Fax: 0747-21510 E-mail: santeldabungo@telkom.net |